Utusan Pemerintah Indonesia Pak Alwi Shihab selaku utusan RI, anda dikutip Harian al Misr Yaum telah memuji-muji setinggi langit Diktator Abdul Fatah dan sebaliknya menuduh Ikhwanul Muslimin, korban kebrutalan, sebagai gerakan teroris yang keluar dari prinsip Islam. Jika ucapan itu benar, ada beberapa pertanyaan yang harus anda jawab. Bukankah tidak ada riset jujur yang mendukung pernyataan anda Pak Alwi? Dari mana referensi dan sumber anda? Dunia sepakat dua hal untuk kasus Mesir, pertama, ada kudeta militer dan pelanggaran HAM berat disana yang dilakukan Fir'aun abad 21, Abdul Fatah Sisi. Akomodasi Barat atas Sisi lebih karena REALPOLITICS. Mesir secara geo politik telah lama menjadi bagian kepentingan Barat. Kedua, tidak ada riset valid yang membuktikan Ikhwan sebagai organisasi teroris. Dari AS? Uni Eropa? Atau PBB? Silahkan pak Alwi bongkar file anda, sebaliknya, dua tahun kudeta, Ikhwan terbukti sebagai greatest peaceful Islamic movement on earth. Bahkan, Downing Street baru saja memasukkan ke laci hasil investigasi tentang Ikhwanul Muslimin yang diketuai mantan Dubesnya untuk Arab Saudi. Tim investigasi itu dibentuk atas tekanan Saudi dan Uni Emirat Arab. Namun hasilnya nihil, tidak ada fakta yang menyakinkan bahwa Ikhwanul Muslimin adalah gerakan teroris. Hasil ini tentu tidak sesuai dengan pesanan Arab Saudi dan keinginan PM David Cameron yang setengah mati hendak memasukkan Ikhwan dalam daftar organisasi teroris. Cameron sadar dia tidak boleh crossing the line. That's the beauty of western democracy...... Pak Alwi, jika benar anda mengatakan demikian, maka anda telah melakukan dua kesalahan serius. Pertama, anda telah menyelewengkan pajak rakyat (membiayai perjalanan anda ke Mesir) dan kedua, mengkhianati amanat rakyat yang membenci kezaliman. Jangan sampai publik menyebut anda intelek tukang dan mewakili kepentingan kelompok.
PERNYATAAN SIKAP MUI TERKAIT PEMBLOKIRAN SITUS ISLAM ONLINE
Mengamati perkembangan situasi yang bergejolak di masyarakat belakangan ini terkait tindakan Pemerintah memblokir sejumlah situs media Islam, dengan ini Komisi Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (Komisi Kominfo MUI) memberikan pernyataan resmi kepada masyarakat melalui siaran pers ini, sebagai berikut:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pemblokiran situs-situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Dalam era informasi sekarang, Pemerintah harus berhati-hati dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat, apalagi yang terkait dengan situs-situs keagamaan karena menyangkut kepentingan umat beragama yang luas.
3. Pemblokiran situs-situs media Islam ternyata telah menimbulkan reaksi yang begitu masif dan serentak dari umat Islam, sebagaimana kita lihat di media massa. Hal itu dapat kita pahami karena umat Islam sangat mengkhawatirkan akan munculnya kembali gerakan phobia pada Islam.
4. Apabila ternyata pemblokiran terhadap situs-situs media Islam tersebut telah salah dilakukan oleh Pemerintah, maka sudah seharusnya Pemerintah melakukan rehabilitasi nama baik situs-situs media tersebut. Nama baik situs-situs media Islam tersebut telah ternodai karena terlanjur dikait-kaitkan dengan gerakan kekerasan, radikalisme, dan terorisme.
5. Pada masa yang akan datang, pemblokiran situs-situs media Islam hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan MUI, Kementerian Agama, dan ormas-ormas Islam, sehingga keputusannya benar-benar kredibel, tidak mendatangkan kerugian bagi media yang bersangkutan, dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
6. Setelah ini, MUI masih akan terus melakukan pendalaman dan pengkajian kembali atas kasus pemblokiran situs-situs media Islam ini dengan mengundang pihak-pihak terkait, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta para pengelola situs-situs media yang diblokir.
7. Akhirnya, MUI hendak mengingatkan bahwa tugas Pemerintah adalah memberikan bimbingan dan melakukan pembinaan terhadap situs-situs media massa yang mulai tumbuh dan berkembang di Tanah Air, agar mereka dapat turut serta memberikan andil dalam pendidikan yang baik kepada masyarakat.
Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan kepada masyarakat dengan diiringi harapan semoga peristiwa pemblokiran terhadap situs-situs media Islam tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang, sehingga Indonesia akan tetap dikenal sebagai negeri di mana kebebasan berpendapat sangat dihormati, dan Islam menjadi agama yang rahmatan lil ‘alamin.
Jakarta, 31 Maret 2015/10 Jumadis Tsani 1436
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi
Dr. Sinansari Ecip
CATATAN: ternyata ada 198 situs Islami yg sedang dalam pengawasan BNPT dan tidak ada satupun situs JIL, Syiah yg menghina dan mengkafirkan isteri dan sahabat Nabi saw, komunis, sekularis yg merusak akidah muslimin Indonesia