Kata "rakyat" yang sudah dibakukan dalam kamus besar bahasa indonesia itu adalah adopsi dari bahasa arab (راعيات) "ra'iyat" bentuk plural dari tunggal (راعية) "ra'iyah" yang berartikulasi "diayomi", diayomi oleh (راعي) "ra'i" (masih satu akar dengan kata "ra'iyah") yang dalam sebuah daulat adalah pemerintah. Ketika rakyat sebuah negara terlepas dari pengayoman pemerintah setempat, maka dia bukan disebut rakyat lagi, melainkan warga. Terserah apa itu definisi warga menurut aku, kamu dan semuanya !!